SEBAB KEWAJIBAN BERPUASA DI BULAN RAMADHAN
Puasa Ramadhan diwajibkan karena salah satu dari lima hal, yaitu:
1. Rukyat hilal (melihat bulan) melalui kesaksian satu orang yang adil.
Orang yang adil adalah orang yang memenuhi syarat kesaksian, yaitu laki-laki, merdeka (bukan hamba sahaya), bijaksana (cerdas), memiliki maruah (kewibawaan), sadar, mampu berbicara, mendengar dan melihat, tidak pernah melakukan dosa besar, dan tidak terus-menerus dalam dosa kecil, atau terus-menerus dalam dosa kecil tapi ketaatannya mengalahkan kemaksiatannya.

Tidak disyaratkan keadilan batin dalam masalah ini, yaitu keadilan yang didasarkan pada rekomendasi dari orang lain. Tetapi cukup keadilan zahir, yaitu tidak diketahui adanya perbuatan yang membuat seseorang menjadi fasik.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: “Seorang lelaki Arab badui (pedalaman) datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: ‘Aku melihat hilal Ramadhan.’ Lalu beliau bertanya: ‘Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah?’ Lelaki itu menjawab: ‘Ya.’ Beliau bertanya lagi: ‘Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?’ Lelaki itu kembali menjawab: ‘Ya.’ Maka beliau berkata kepada Bilal: ‘Wahai Bilal, umumkan kepada orang-orang hendaklah mereka besok berpuasa.’ (HR. Abu Daud. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim).
Jika bulan terlihat di sebuah wilayah maka maka seluruh penduduk wilayah tersebut wajib berpuasa dan juga penduduk wilayah sekitar yang dekat dengannya. Adapun wilayah yang jauh maka mereka tidak wajib puasa karena adanya perbedaan mathla’ (tempat terbit matahari).
Jika seorang bepergian dari negerinya pada hari terakhir Ramadhan dalam keadaan puasa karena belum melihat hilal, atau orang tersebut tidak berpuasa karena telah melihat hilal, ke negeri lain yang ternyata penduduknya tidak berpuasa sementara dirinya sedang puasa, atau mereka berpuasa sementara dirinya tidak puasa, maka dalam kedua keadaan itu ia harus mengikuti mereka karena ia telah menjadi bagian dari penduduk negeri tersebut.
2. Menyempurnakan bulan Syaban menjadi 30 hari. Yaitu jika hilal tidak dapat terlihat sehingga tidak ada seorang saksi yang melihatnya.
Rasulullah SAW bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاثِينَ
“Puasalah karena melihat hilal, dan berbukalah (berhenti puasa) karena melihatnya. Jika mendung menutupi kalian maka sempurnakanlah jumlah bulan menjadi 30 (hari).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain kedua sebab di atas, terdapat tiga sebab lainnya yang mengharuskan seseorang berpuasa, tapi sebab-sebab tersebut bersifat personal (terbatas pada orang tertentu saja). Ketiga sebab tersebut adalah:
3. Melihat bulan (rukyat) bagi orang yang melihatnya meskipun orang fasik.
4. Pemberitahuan tentang rukyat. Dalam hal ini ada dua keadaan: jika yang memberitahu adalah orang terpercaya maka wajib berpuasa baik hati kita membenarkan dirinya atau tidak. Adapun jika tidak dapat dipercaya maka tidak wajib berpuasa kecuali jika hati kita membenarkannya.
5. Perkiraan masuknya Ramadhan dengan ijtihad (usaha mencari tahu waktu) bagi orang yang terhalang untuk mengetahuinya, seperti dengan mendengar suara dentuman meriam yang biasa dipakai untuk menandai masuknya Ramadhan, atau melihat api atau sinar, dan lain sebagainya.
WALLAHU A’LAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar